Minyak jelantah atau
Used Cooking Oil (UCO) merupakan limbah dari rumah tangga dan industri pangan yang berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar. Namun, UCO juga memiliki nilai ekonomi strategis sebagai bahan baku energi terbarukan seperti biodiesel dan
Sustainable Aviation Fuel (SAF). Dengan total konsumsi minyak goreng nasional mencapai 8,3 juta kL per tahun, Indonesia berpotensi menghasilkan 3–4 juta kL UCO setiap tahunnya.
Kajian ini mengidentifikasi bahwa minimnya regulasi nasional, rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan infrastruktur pengumpulan, serta ketergantungan pada pasar ekspor menjadi hambatan utama dalam tata kelola dan tata niaga UCO. Sebagian besar masyarakat belum mengetahui adanya program pengumpulan UCO, tidak memiliki akses terhadap titik pengumpulan yang mudah dijangkau, dan belum adanya skema insentif yang menarik bagi masyarakat dalam mengumpulkan UCO. Sementara itu, pasar UCO didominasi oleh eksportir besar, menciptakan ketimpangan dalam rantai pasok yang menyulitkan pelibatan pelaku kecil, seperti rumah tangga dan UMKM.
Padahal, jika dikumpulkan dan dikelola secara sistematis, UCO di Indonesia dapat menjadi bahan baku strategis untuk dua sektor energi terbarukan utama yaitu biodiesel dan
Sustainable Aviation Fuel (SAF). Potensi pemanfaatan UCO dapat menggantikan sekitar 2,4 juta kL biodiesel berbasis
Crude Palm Oil (CPO) per tahun atau sekitar 15,4% dari total kebutuhan biodiesel nasional. Selain itu, UCO juga semakin diakui secara global sebagai bahan baku untuk SAF, terutama di Eropa dan negara-negara maju yang tengah mempercepat transisi ke penerbangan rendah karbon. Ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengembangkan industri SAF berbasis domestik yang kompetitif, dengan dukungan pasokan UCO yang berlimpah dan terjangkau.
Selain itu, investasi di sektor hilirisasi juga perlu didorong dengan pendekatan kolaboratif antara kementerian teknis dan pelaku usaha, termasuk melalui pembiayaan ramah lingkungan (
green financing). Penguatan industri domestik berbasis UCO, baik untuk biodiesel maupun SAF, akan tidak hanya mengurangi ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil dan CPO, tetapi juga memperkuat posisi negara ini dalam peta transisi energi global.
Berdasarkan temuan tersebut, kajian ini merekomendasikan pentingnya regulasi nasional yang menetapkan klasifikasi dan standar teknis UCO, serta penguatan koordinasi antar level pemerintahan untuk memperluas infrastruktur pengumpulan dan insentif bagi rumah tangga. Diperlukan juga sistem pendataan dan pelacakan yang transparan, percepatan hilirisasi UCO menjadi biodiesel dan SAF, serta dukungan
green financing bagi pelaku usaha. Selain itu, keterlibatan positif semua pemangku kepentingan melalui model kolaboratif
pentahelix sangat penting untuk menciptakan ekosistem pengelolaan UCO yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.
Download here