Minyak jelantah (
Used Cooking Oil/UCO) merupakan bahan baku beremisi rendah yang berpotensi strategis untuk mendukung produksi
Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia. Namun, tingginya disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik serta belum adanya ekosistem tata niaga yang mendukung menyebabkan sebagian besar UCO justru dijual ke luar negeri. Reformasi tata niaga UCO sangat penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi sirkular yang mendukung transisi energi sekaligus memperkuat nilai tambah di dalam negeri.
Studi ini menunjukkan bahwa insentif fiskal, pembiayaan hijau, dan mekanisme regulasi dapat memberi nilai tambah kepada harga UCO hingga Rp13.393/liter sehingga harga beli UCO domestik dapat menjadi Rp19.393/liter, tergantung pada kesiapan instrumen insentif dan tingkat
pass-through yang diimplementasikan. Mandat bauran SAF, jika dipadukan dengan
surcharge, dan insentif seperti insentif pajak
, green bond, green loan, serta kredit karbon, dapat menciptakan permintaan yang stabil dan menarik pelaku usaha untuk berpartisipasi. Visualisasi grafik menunjukkan bahwa dengan pendekatan bertahap dan aktivasi multi-instrumen, harga UCO domestik dapat ditingkatkan secara signifikan, mendekati harga ekspor, tanpa subsidi langsung.
Untuk itu, strategi kebijakan disusun dalam tiga fase: (1) penciptaan permintaan melalui mandat SAF dan harmonisasi regulasi; (2) aktivasi insentif pasar untuk memperkuat penyerapan UCO; dan (3) stabilisasi pasar melalui penetapan harga dasar berbasis nilai lingkungan. Dengan dukungan kelembagaan yang kuat dan koordinasi lintas sektor yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan ini akan menciptakan sistem insentif yang berkelanjutan dan mendukung pencapaian target dekarbonisasi nasional.
Download here