Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan keberlanjutan perkebunan sawit rakyat. Tujuan utamanya yakni meningkatkan kesejahteraan pekebun melalui peningkatan hasil panen . Sehubungan dengan peremajaan tanaman tua dengan tanaman baru dengan kultur teknis yang lebih baik termasuk penggunaan bibit unggul akan berdampak positif bagi pertumbuhan tanaman yang lebih optimal dan produktivitas yang lebih tinggi. Meningkatnya produksi pekebun sebagai hasil dari program PSR diharapkan dapat memperkuat posisi pekebun dalam rantai pasok industri sawit, sehingga pada akhirnya dapat mendukung program ketahanan energi dan pangan nasional.
Namun, realisasi program masih jauh dari target, dengan capaian tahunan rata-rata hanya 47 ribu hektare (dihitung sejak 2020-2024). Jika capaian program tidak berubah, maka hingga tahun 2060, hanya 1,5 juta hektare sawit rakyat yang dapat diremajakan. Padahal pada tahun 2020, terdapat 2 juta hektare lahan sawit yang sudah memasuki usia tua dan rendah produksinya. Seiring dengan waktu, setiap tahun luas tanaman yang memasuki usia tua akan semakin bertambah sehingga secara otomatis produktivitas akan menurun.
Oleh karena itu, akselerasi program PSR sangat mendesak untuk dilakukan agar tidak hanya melakukan proses bisnis seperti biasa akan tetapi perlu didorong kebijakan yang tepat, efektif dan tetap akuntabel. Untuk itu, disusunlah policy paper ini sebagai dokumen kajian untuk usulan perubahan kebijakan PSR.
Kajian di dalam policy paper ini menggunakan pendekatan mix method yakni gabungan antara metode kuantitatif dan kualitatif dalam menganalisa data dari berbagai sumber. Adapun data yang digunakan melibatkan data primer yang diperoleh dari hasil pengumpulan data dilapangan melalui
focus group discussion (FGD) dan survei terhadap 303 pekebun di Kabupaten Asahan – Sumatera Utara, Kabupaten Sekadau – Kalimantan Barat, dan Kabupaten Kampar - Riau.
Hasil survey menemukan realisasi program PSR sangat terkendala oleh 5 isu utama. Pertama, aspek pendanaan di mana meskipun PSR menyediakan dana bantuan Rp30 juta per hektare (yang pada 2024 ditingkatkan menjadi Rp60 juta), namun jumlah ini tidak termasuk biaya dalam persiapan PSR dan biaya tersebut di beberapa lokasi tidak mencukupi biaya aktual peremajaan untuk memenuhi kultur teknis sesuai dengan prinsip
good agricultural practices (GAP). Kedua, masalah legalitas lahan, yang mencakup keharusan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM), yang cenderung tidak dimiliki oleh seluruh petani, selain itu masalah yang lebih berat adalah adanya tumpang tindih lahan kelapa sawit dengan kawasan hutan ataupun Hak Guna Usaha (HGU) yang mana hal itu membutuhkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Ketiga, aspek kelembagaan di mana hanya 34,84% pekebun yang sebenarnya tergabung dalam koperasi atau kelompok tani, sisanya merupakan pekebun swadaya yang belum berkelompok, sehingga menyulitkan di tahap awal persiapan PSR yakni pembentukan kelompok tani. Keempat, tidak adanya pendampingan yang bekerja secara patut, di mana pendampingan yang ada masih minim dirasakan bantuannya karena minimnya frekuensi pendampingan yang diberikan dalam setahun (rata-rata hanya 2x), padahal dari hasil survey terdapat 77% pekebun yang mengaku pernah menerima pendampingan, namun hanya 23,5% yang merasakan manfaat dari pendampingan yang diberikan. Terakhir, masalah kelima adalah kendala administratif. Persiapan administratif merupakan kesulitan tersendiri bai petani, baik administrasi pengajuan PSR melalui jalur dinas ataupun kemitraan relatif lama persiapannya. Khusus jalur dinas dapat memakan waktu 6 hingga 24 bulan, jauh melampaui waktu ideal yang diharapkan pekebun yakni 3 bulan.
Oleh karena itu, perlu adanya terobosan kebijakan untuk mengatasi hambatan tersebut, antara lain : perlunya penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, peningkatan dukungan teknis dan anggaran untuk persiapan PSR melalui penguatan sosialisasi dan pendampingan program yang didorong langsung oleh pemerintah pusat melalui berbagai skema dan pelibatan pihak-pihak yang berkompeten, optimalisasi digitalisasi kemajuan PSR, serta pengembangan skema
Livelihood Strategy Plan (LSP) guna memberikan jaminan “jadup” atau jatah hidup berupa pendapatan tetap pekebun selama masa tanaman belum menghasilkan (3 tahun).
Dibutuhkan peran aktif dari semua pemangku kepentingan atas keberhasilan program ini, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi, tenaga pendampingan,
verificator hingga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seharusnya menjadi mitra, demi keberhasilan PSR ke depan. Tanpa keaktifan semua pihak tersebut niscaya harapan pemerintah untuk mendongkrak produksi minyak sawit nasional melalui program PSR tidak akan pernah berhasil dicapai.
Kata Kunci : PSR, Produktivitas, Kelembagaan pekebun, Legalitas lahan, Energi berkelanjutan
Download here