
Oleh: Yuri O. Thamrin
Belakangan ini saya membaca sebuah buku menarik terbitan LSE Press berjudul The London Consensus: Economic Principles for the 21st Century. Buku ini disunting oleh sejumlah ekonom dan pemikir kebijakan publik terkemuka seperti Tim Besley dan Andrés Velasco. Isinya mencoba menjawab satu pertanyaan penting: setelah berbagai guncangan global dalam dua dekade terakhir, model ekonomi seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan dunia saat ini?
Pertanyaan itu muncul karena dunia memang sedang berubah besar. Globalisasi yang dulu dianggap akan membawa kemakmuran merata ternyata juga melahirkan ketimpangan, kecemasan kelas menengah, dan populisme politik. Krisis keuangan 2008 mengguncang keyakinan terhadap pasar bebas. Pandemi Covid-19 menunjukkan pentingnya kapasitas negara. Sementara rivalitas geopolitik, perang dagang, transisi energi, dan perubahan iklim membuat ekonomi global semakin tidak pasti.
Salah satu bab yang menurut saya paling menarik adalah Bab 17 tentang state capacity atau kapasitas negara. Penulisnya, Dan Honig, Adnan Khan, dan Joana Naritomi, menyampaikan satu gagasan sederhana tetapi sangat penting: negara yang berhasil bukanlah negara yang paling besar, paling keras, atau paling banyak mengatur. Negara yang berhasil adalah negara yang mampu.
Kelihatannya sederhana, tetapi justru di situlah persoalan banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Selama ini, diskusi publik kita sering terjebak pada dua kutub. Ada yang percaya bahwa solusi semua masalah adalah memperbesar peran negara: membentuk badan baru, membuat regulasi baru, memperluas kontrol negara, atau melakukan sentralisasi. Di sisi lain, ada pula yang percaya pasar akan menyelesaikan hampir semua persoalan bila negara tidak terlalu ikut campur.
Bab ini menarik karena mencoba keluar dari perdebatan ideologis semacam itu. Penulisnya mengatakan bahwa pertanyaan yang paling penting bukanlah “seberapa besar negara”, melainkan “seberapa mampu negara”. Dengan kata lain, ukuran negara tidak otomatis menentukan keberhasilan negara.
Mereka memberi contoh bahwa banyak negara terlihat modern di atas kertas. Negara-negara itu memiliki kementerian lengkap, badan koordinasi, roadmap, pusat data, bahkan istilah-istilah kebijakan yang canggih. Namun ketika masuk ke tahap implementasi, hasilnya sering tidak sebanding dengan ambisi awal kebijakan tersebut.
Ada negara yang hebat dalam menjaga stabilitas fiskal tetapi lemah dalam pendidikan. Ada yang kuat di bidang kesehatan tetapi buruk dalam tata kelola lingkungan. Ada pula yang piawai membuat regulasi namun lemah dalam penegakan aturan. Karena itu, penulis menggunakan istilah capacities dalam bentuk jamak. Kapasitas negara bukan satu hal tunggal, melainkan kemampuan yang berbeda-beda antar sektor dan antar lembaga.
Salah satu kritik paling tajam dalam bab ini adalah terhadap kecenderungan banyak negara berkembang untuk meniru bentuk luar institusi negara maju tanpa memiliki kemampuan substantif yang sama. Mereka menyebutnya sebagai isomorphic mimicry: terlihat modern dari luar, tetapi fungsi nyatanya belum tentu berjalan baik.
Kritik ini terasa sangat relevan bagi banyak negara saat ini. Dunia memang sedang mengalami semacam “demam kelembagaan”. Semua ingin memiliki sovereign wealth fund, carbon exchange, ESG framework, pusat AI nasional, badan transisi energi, atau lembaga koordinasi strategis. Namun keberhasilan tidak ditentukan oleh nama lembaganya. Yang menentukan adalah kualitas tata kelola, koordinasi, sumber daya manusia, dan konsistensi implementasinya.
Dalam konteks Indonesia, pelajaran ini terasa penting. Dalam beberapa tahun terakhir, kita melihat semakin kuatnya kecenderungan penggunaan pendekatan yang lebih sentralistis dalam pengelolaan ekonomi strategis. Hilirisasi, transisi energi, pengelolaan mineral kritis, tata kelola karbon, hingga wacana ekspor satu pintu menunjukkan keinginan negara untuk memainkan peran yang lebih besar dalam perekonomian.
Tidak ada yang salah dengan peran negara yang kuat. Bahkan sejarah pembangunan Asia Timur menunjukkan bahwa negara yang efektif memang sering menjadi motor transformasi ekonomi. Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura tidak berkembang semata-mata karena mekanisme pasar bebas. Negara memainkan peran aktif dalam industrialisasi, pengembangan teknologi, dan pembangunan kapasitas nasional.
Namun pelajaran penting dari Bab 17 ini adalah bahwa intervensi negara hanya akan berhasil bila kapasitas negara juga kuat. Tanpa kapasitas implementasi yang memadai, kebijakan besar justru bisa menghasilkan birokrasi berlapis, ketidakpastian regulasi, koordinasi yang lemah, dan turunnya kepercayaan pasar.
Dalam dunia ekonomi modern, kepercayaan (trust) adalah aset yang sangat mahal. Investor mungkin bisa menerima regulasi yang ketat. Dunia usaha juga dapat menyesuaikan diri terhadap standar lingkungan atau tata kelola baru. Akan tetapi, yang paling sulit diterima pasar adalah ketidakpastian, perubahan mendadak, dan sinyal bahwa institusi belum siap menjalankan kebijakan yang diumumkan.
Karena itu, kapasitas negara bukan hanya soal kekuasaan. Kapasitas negara juga menyangkut profesionalisme birokrasi, kualitas koordinasi, meritokrasi, kredibilitas institusi, dan kemampuan belajar secara adaptif. Negara yang efektif bukan negara yang paling sering membuat aturan baru, melainkan negara yang mampu menjalankan aturan secara konsisten dan dipercaya publik.
Bab ini juga menarik karena menolak gagasan bahwa semua persoalan dapat diselesaikan melalui grand design besar. Penulis justru lebih menyukai pendekatan pragmatis, bertahap, dan berbasis pembelajaran terus-menerus. Negara yang berhasil biasanya bukan negara yang merasa paling tahu segalanya sejak awal, melainkan negara yang mampu belajar dan menyesuaikan diri ketika menghadapi tantangan baru.
Mungkin di sinilah pelajaran terpenting bagi Indonesia. Di tengah ambisi besar menjadi negara maju, memiliki industri hilir yang kuat, dan memainkan peran strategis dalam ekonomi hijau global, tantangan terbesar kita mungkin bukan kekurangan visi. Tantangan terbesar kita justru memastikan bahwa kapasitas institusi kita tumbuh secepat ambisi kebijakan kita.
Sebab pada akhirnya, negara kuat bukanlah negara yang paling banyak mengatur. Negara kuat adalah negara yang mampu menyelesaikan masalah nyata secara konsisten, profesional, dan dipercaya rakyat maupun pasar.