
Oleh: Yuri O. Thamrin
Selama ini, Uni Eropa dikenal sebagai kekuatan yang paling konsisten mengekspor standar keberlanjutan ke seluruh dunia. Dari kebijakan energi hingga regulasi rantai pasok, Brussel tidak hanya mengatur dirinya sendiri, tetapi juga secara efektif memaksa negara lain untuk mengikuti. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pendekatan itu mulai mengalami koreksi. Di tengah tekanan daya saing dan perubahan geopolitik global, Uni Eropa kini tidak lagi memperluas kebijakan hijaunya, tetapi mulai menyederhanakannya.
Selama satu dekade terakhir, kebijakan hijau Eropa memang berkembang pesat. Melalui berbagai instrumen—dari European Green Deal hingga regulasi rantai pasok—Brussel membangun kerangka kebijakan yang luas dan detail. Dampaknya tidak terbatas di dalam wilayah Uni Eropa, tetapi juga menjangkau negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, arah tersebut mulai mengalami penyesuaian. Uni Eropa kini bergerak dari fase ekspansi kebijakan hijau menuju fase simplifikasi kebijakan hijau. Ambisi keberlanjutan tetap dipertahankan, tetapi instrumen-instrumennya mulai dirapikan untuk mengurangi beban administratif dan menjaga daya saing ekonomi.
Komisi Eropa secara eksplisit menempatkan simplification dan competitiveness sebagai agenda utama kebijakan tahun 2026 (European Commission, 2026). Berbagai langkah diambil untuk menyederhanakan kewajiban pelaporan dan uji tuntas keberlanjutan. Arah kebijakan ini mencerminkan kesadaran bahwa regulasi yang terlalu kompleks dapat menjadi beban bagi dunia usaha, terutama dalam menghadapi persaingan global.
Perubahan ini tidak bisa dilepaskan dari pergeseran konteks geopolitik. Hubungan trans-Atlantik tidak lagi memberikan kepastian seperti sebelumnya. Eropa menghadapi berkurangnya kehadiran strategis Amerika Serikat dan meningkatnya ketidakpastian dalam pola kerja sama yang selama ini dianggap stabil (European Council, 2026). Dalam situasi ini, konsep strategic autonomy berkembang dari sekadar aspirasi menjadi kebutuhan praktis (European Parliament, 2026).
Dunia kini bergerak menuju konfigurasi yang lebih terfragmentasi. Kompetisi antarnegara menguat, hubungan ekonomi menjadi lebih transaksional, dan kepentingan nasional semakin dominan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan—termasuk kebijakan hijau—tidak lagi dinilai semata dari tujuan normatifnya, tetapi juga dari dampaknya terhadap daya saing dan posisi dalam rantai pasok global.
Di tengah konteks tersebut, simplifikasi kebijakan hijau Eropa menjadi dapat dipahami. Tekanan dari sektor industri yang menghadapi biaya kepatuhan tinggi mendorong Brussel untuk menyesuaikan pendekatannya. Berbagai analisis kebijakan mencatat meningkatnya dorongan untuk menyeimbangkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan ekonomi (Politico, 2026; Financial Times, 2026).
Namun, penyesuaian ini membawa implikasi yang lebih luas. Dalam dunia yang semakin terfragmentasi, momentum kerja sama global untuk menghadapi perubahan iklim berisiko melemah. Negara-negara cenderung memprioritaskan keamanan energi, stabilitas domestik, dan daya saing industri. Akibatnya, agenda iklim yang sebelumnya bersifat kolektif dapat berubah menjadi semakin terfragmentasi.
Dalam konteks ini, sektor sawit Indonesia menjadi contoh konkret dari dinamika tersebut. Selama ini, sawit sering ditempatkan sebagai objek dari standar keberlanjutan Eropa. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan posisi yang lebih kompleks.
Di satu sisi, Uni Eropa tetap mempertahankan regulasi ketat terkait deforestasi dan bioenergi. Di sisi lain, melalui perundingan Indonesia–EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), Eropa juga mengakui sawit sebagai bagian dari hubungan ekonomi strategis, termasuk sebagai input industri dan subjek dialog kelembagaan melalui Protocol on Palm Oil (European Commission, 2026).
Signifikansi protokol ini penting. Untuk pertama kalinya, isu sawit tidak hanya ditempatkan sebagai objek regulasi sepihak, tetapi masuk ke dalam kerangka kerja sama yang terinstitusionalisasi. Protokol ini membuka ruang dialog reguler mengenai perkembangan kebijakan, mekanisme fasilitasi perdagangan produk sawit berkelanjutan, serta peluang untuk menjembatani perbedaan pendekatan antara Indonesia dan Uni Eropa. Dengan kata lain, sawit mulai bergeser dari sekadar sumber sengketa menjadi bagian dari arsitektur hubungan ekonomi bilateral.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa sawit tidak hanya dipandang sebagai isu lingkungan, tetapi juga sebagai bagian dari kepentingan ekonomi dan diplomasi yang lebih luas.
Perubahan ini mencerminkan cara pandang baru terhadap komoditas strategis. Dalam dunia yang terfragmentasi, komoditas seperti sawit tidak lagi sekadar dilihat dari sisi keberlanjutan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap ketahanan energi dan industri.
Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan lagi apakah Uni Eropa akan mempertahankan kebijakan hijaunya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah Eropa mampu menjalankan kebijakan tersebut tanpa mengorbankan hubungan dengan mitra strategisnya.
Ketegangan dagang yang masih berlangsung menunjukkan bahwa risiko tersebut nyata. Sengketa sawit antara Indonesia dan Uni Eropa di WTO—yang pada dasarnya berakar pada kebijakan energi terbarukan UE yang membatasi penggunaan biofuel berbasis sawit karena dianggap berisiko tinggi terhadap deforestasi (high ILUC-risk)—telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Panel WTO sebelumnya memberi sebagian kemenangan kepada Indonesia, tetapi proses hukum belum sepenuhnya selesai dan Uni Eropa tetap mempertahankan berbagai kebijakan pembatasannya. Dalam perkembangan 2026, Indonesia bahkan mulai menyiapkan langkah suspension of concessions, yang menunjukkan bahwa sengketa ini berpotensi masuk fase yang lebih keras (Reuters, 2026).
Dalam situasi seperti ini, kebijakan yang terlalu kaku berpotensi memperlebar jarak dengan mitra, pada saat Eropa justru membutuhkan kerja sama yang lebih luas.
Bagi Indonesia, dinamika ini memberikan pelajaran penting. Pendekatan defensif semata tidak lagi cukup. Indonesia perlu membaca perubahan internal di Eropa secara lebih jernih, memahami tekanan geopolitik yang dihadapi Brussel, dan memposisikan sawit sebagai bagian dari solusi—bukan sekadar objek regulasi.
Pada akhirnya, kebijakan hijau tidak berdiri di ruang hampa. Ia beroperasi dalam dunia yang semakin kompetitif dan terfragmentasi. Dalam konteks itu, standar yang terlalu kaku dapat berubah menjadi beban geopolitik. Dan dalam dunia yang makin transaksional, bahkan idealisme pun membutuhkan sekutu.