Hubungan Malaysia dan Uni Eropa memasuki babak baru setelah pernyataan bersama pada 5 September 2025 di Kuala Lumpur. Dalam kesempatan itu, Komisioner Uni Eropa bidang lingkungan menyebut Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) sebagai standar keberlanjutan nasional yang relevan dan sedang diusahakan penyesuaiannya dengan EU Deforestation Regulation (EUDR). Sejumlah media Malaysia kemudian menafsirkan pernyataan tersebut sebagai pengakuan penuh Uni Eropa terhadap MSPO. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pengakuan politik berbeda dengan pengesahan hukum, dan hingga kini belum ada dokumen resmi EU yang menyatakan MSPO telah memenuhi seluruh ketentuan EUDR.
EUDR sendiri adalah regulasi ketat Uni Eropa yang melarang masuknya komoditas terkait deforestasi, termasuk sawit, kopi, kakao, kedelai, daging sapi, dan kayu. Agar bisa masuk pasar Eropa, produk harus dibuktikan legal, bebas deforestasi, dan dapat ditelusuri hingga titik koordinat geografis. Dalam kerangka ini, MSPO bisa menjadi instrumen pendukung, tetapi tidak otomatis menggantikan kewajiban hukum yang diatur dalam EUDR. Jika eksportir hanya mengandalkan label MSPO tanpa proses verifikasi lebih lanjut, risiko penolakan tetap ada.
Dalam sistem EUDR, Uni Eropa menggunakan mekanisme country benchmarking untuk mengklasifikasikan negara sebagai low risk, standard risk, atau high risk berdasarkan tingkat deforestasi, penegakan hukum, dan transparansi data. Malaysia saat ini masih berada di kategori standard risk. Artinya, ekspor sawit dari negara tersebut tetap harus melewati prosedur due diligence penuh oleh importir Eropa. Posisi ini berbeda dengan status low risk yang memberi akses pasar lebih mudah. Dengan demikian, meskipun MSPO dipandang kredibel, status hukum Malaysia di mata EUDR belum berubah.
Interpretasi media Malaysia yang terkesan berlebihan dapat dimaklumi, karena narasi positif tentang MSPO membantu memperkuat citra sawit di dalam negeri dan di pasar internasional. Namun penting diingat, frasa diplomatis seperti “acknowledged as credible” atau “relevant national sustainability standard” bersifat politis, bukan legal. Tujuannya membangun kepercayaan dan arah kerja sama, bukan memberi keputusan final yang mengikat secara hukum. Uni Eropa pun berhati-hati agar tidak memberi kesan bahwa MSPO otomatis menjadi tiket bebas ekspor sawit, karena hal itu akan melemahkan otoritas standar supranasional yang mereka bangun.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, Malaysia melalui MSPO memang lebih dulu mendapat pengakuan politik internasional. Indonesia memiliki Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang fungsinya serupa sebagai standar keberlanjutan nasional. Bedanya, ISPO masih dalam proses penguatan agar mampu menjawab tuntutan global seperti EUDR, termasuk soal transparansi data, mekanisme pelacakan digital, dan keterlibatan petani kecil. Dengan perbaikan berkelanjutan, ISPO berpotensi memperkuat posisi sawit Indonesia sebagaimana MSPO bagi Malaysia. Jadi, alih-alih menilai salah satu lebih unggul, penting untuk melihat keduanya sama-sama bergerak menuju harmonisasi dengan standar internasional.
Meski demikian, perkembangan pengakuan EU terhadap MSPO tetap signifikan. Hal ini membuka jalur kerja sama teknis yang lebih konkret, misalnya integrasi sistem traceability, peningkatan standar legalitas, serta dukungan untuk petani kecil. Bila penyesuaian ini berhasil, beban administrasi eksportir akan berkurang, dan kredibilitas sawit Malaysia di pasar internasional semakin meningkat. Namun sampai Uni Eropa mengeluarkan dokumen hukum resmi, MSPO masih sebatas standar nasional yang mendukung, bukan pengganti penuh kewajiban EUDR.
Dari perspektif geopolitik, langkah ini juga penting untuk meredakan ketegangan yang sempat muncul akibat EUDR. Malaysia dan Indonesia menilai regulasi itu diskriminatif serta berpotensi menyingkirkan petani kecil. Dengan menyebut MSPO sebagai standar kredibel, Uni Eropa memberi sinyal bahwa mereka terbuka terhadap solusi lokal. Di sisi lain, hal ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat ISPO agar lebih siap menghadapi tuntutan global.
Kesimpulannya, MSPO memang telah mendapat pengakuan politik dari Uni Eropa sebagai standar keberlanjutan nasional yang relevan, tetapi belum ada pengesahan hukum formal yang menempatkannya setara dengan persyaratan EUDR. Malaysia masih berstatus standard risk sehingga eksportir wajib melewati proses due diligence penuh. Bagi Indonesia, penguatan ISPO menjadi agenda penting agar kredibilitas sawit juga diakui secara internasional. Dengan memahami perbedaan antara pengakuan politik dan pengesahan hukum, para pemangku kepentingan bisa menghindari ekspektasi yang keliru dan lebih fokus pada upaya peningkatan standar keberlanjutan di lapangan.
Ditulis ulang dari opini Yuri Thamrin.