Sejak 2011, Indonesia telah membuktikan diri sebagai negara yang berkomitmen dalam menghasilkan sawit yang berkelanjutan. Melalui peluncuran Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di dalam Permentan No. 19 tahun 2011, Indonesia berusaha memperkuat keberlanjutan sektor kelapa sawit Indonesia demi peningkatan daya saing di pasar global. Seiring dengan meningkatnya standar keberlanjutan, Pemerintah memperkuat regulasi ISPO melalui Peraturan Presiden No. 44 tahun 2020, yang menegaskan seluruh perusahaan sawit, termasuk petani swadaya dan plasma, diwajibkan disertifikasi ISPO.
Hingga Agustus 2024, data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa sudah 5,9 juta hektar area sawit yang tersertifikasi atau 36% dari total luas tutupan lahan sawit. Implementasi sistem sertifikasi ISPO sangat penting artinya bagi Indonesia. Sistem ini jika diterapkan oleh industri sawit secara menyeluruh, baik perusahaan maupun petani maka dapat memperbaiki image sawit di Indonesia, dan bagi pekebun dapat digunakan sebagai evidence dalam pemenuhan persyaratan pasar global yang semakin ketat. Di sisi lain, penerapan sertifikasi ini akan mendorong kesadaran yang tinggi bagi para pekebun untuk melaksanakan praktik budidaya agar lebih memperhatikan aspek keberlanjutan, baik dari sisi produksi (profit), sosial (people), dan lingkungan (planet).
Saat ini, secara pragmatis, memang ISPO kesannya belum memberikan keuntungan sebagaimana RSPO yang mampu memberikan insentif harga CPO dan Inti sawit yang premium. Tetapi sebenarnya penerapan sistem keberlanjutan seperti ISPO, secara tidak langsung akan memberi banyak manfaat bagi pekebun. Melalui ISPO, pekebun jadi paham bagaimana budidaya sawit yang berkelanjutan. Dari sisi produksi, sawit akan menghasilkan peningkatan produksi dan pendapatan ekonomi secara kontinu.
Pemeliharaan lingkungan di kebun sawit yang memaksimalkan biodiversitas akan menjadi support system bagi tanaman sawit, di mana biota alami yang dilindungi dapat menambah keseimbangan di alam. Pemenuhan dari sisi sosial akan membuat kebun sawit lebih terjaga, sehingga akan minim dari penjarahan dan sengketa sosial. Semua itu, akan memberikan manfaat jangka panjang.
Meskipun demikian, ISPO masih menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan pengakuan global. Hal ini berbeda dengan sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yang lebih diakui pasar global. ISPO harus belajar tentang bagaimana RSPO bisa mendapat pengakuan global. Ini bukan persoalan pada lingkup sertifikasi, tetapi lebih kepada bagaimana prinsip yang dibangun bisa sejalan dengan kebutuhan pasar RSPO.
Jika dibandingkan dengan MSPO di Malaysia. ISPO terlalu fokus pada kepatuhan hukum nasional, sedangkan sistem MSPO telah melakukan harmonisasi dengan standar internasional, sehingga mendapatkan pengakuan global. Berdasarkan penelitian PPKS pada 2021, menempatkan RSPO pada posisi yang lebih tinggi (skor 77), dibandingkan MSPO (62) dan ISPO (56). RSPO dinilai tinggi karena memiliki sistem yang lebih komprehensif. Pada setiap indikator yang dievaluasi, RSPO memiliki indikator yang jelas dan persyaratan yang lebih terukur dibandingkan lainnya. Sementara, ISPO dinilai rendah karena tidak memiliki tingkat kedetailan yang cukup, baik pada indikator pelabelan, tingkat kepercayaan, perlakuan adil bagi petani kecil, kredit petani kecil, akses pasar petani dan penyelesaian konflik lahan.
Untuk meningkatkan kualitas ISPO dan partisipasi pekebun, mungkin Pemerintah perlu meningkatkan kemanfaatan ISPO secara lebih pragmatis, seperti ISPO harus dapat diterima di pasar utama, seperti Uni Eropa, India, dan Tiongkok yang menjadi kiblat pasar dunia. Hal itu dapat dikaitkan dengan EUDR yang baru-baru ini diregulasikan oleh Uni Eropa. Akomodasi regulasi tersebut perlu dilakukan secara proper dan transparan, sehingga meningkatkan minat pekebun, dan produk minyak sawitnya yang disertifikasi ISPO dapat lebih diterima di pasar global.