Seperti yang diketahui, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong peningkatan produktivitas kebun sawit rakyat di Indonesia. Program yang diluncurkan pada 2017 ini, dibuat untuk para petani sawit agar mengganti tanaman yang sudah tua dan tidak lagi produktif dengan bibit unggul yang lebih berkualitas.
Pemerintah sendiri kini memberikan bantuan sebesar Rp60 juta per hektare untuk mendukung peremajaan kebun sawit rakyat melalui PSR. Bantuan dari pemerintah ini meliputi pembelian bibit unggul bersertifikat, penutupan biaya perawatan kebun, serta pemberian pendampingan teknis dari dinas perkebunan setempat. Namun, tanpa sistem verifikasi dan administrasi yang sederhana, potensi bantuan ini belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh petani.
IPOSS secara khusus berkesempatan untuk mewawancarai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, disela-sela FGD tentang PSR (22/4/25) yang menyebut bahwa secara keseluruhan, dukungan dari pemerintah terhadap petani sawit rakyat sudah cukup baik dan menunjukkan perhatian yang serius terhadap sektor ini.
“Pemerintah sangat concern dan peduli terhadap isu ini. Dulu ada program revitalisasi, sekarang ada PSR. Dukungan pemerintah itu sebenarnya sangat bagus,” ujar Setiyono.
Namun, ia juga menekankan pentingnya penyederhanaan dalam proses dan persyaratan pengajuan program. Menurutnya, banyak petani sawit mengalami kesulitan karena prosedur yang dinilai terlalu rumit dan “tidak ramah” bagi mereka.
“Petani itu inginnya yang simpel-simpel, apalagi yang plasma. Lahannya sudah jelas, legalitasnya juga sudah jelas, walaupun sebagian ada yang masuk kawasan (hutan). Nah, itu tugas Pemerintah untuk menyelesaikan (masalah kawasan itu),” tambahnya.
Masalah tumpang tindih lahan dan klaim kawasan hutan sering kali menjadi tantangan yang muncul di lapangan. Ini bukanlah isu baru, namun tetap menjadi hambatan utama dalam proses penyaluran bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Data dari BPDB menunjukan bahwa per tahunnya, capaian PSR baru mencapai sekitar 50 ribu hektare dan ini kurang dari 30% target per tahun, yaitu 180 ribu hektare.
Kesulitan utama lainnya seringkali terletak pada aspek administratif, khususnya terkait legalitas lahan. Padahal, petani plasma umumnya sudah bekerja sama dengan perusahaan inti dan memiliki dokumen yang lengkap serta sah secara hukum. Sayangnya, jika sebagian lahan mereka masuk dalam kawasan hutan, proses verifikasi bisa menjadi rumit dan memakan waktu.
Persoalan ini seperti sebuah paradoks: meskipun ada niat baik untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat, namun tanpa adanya komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan petani, program ini akan tetap terhenti di tempat. Tanpa penyederhanaan proses dan solusi terhadap masalah lahan, program PSR bisa kesulitan mencapai tujuannya. Dan tanpa adanya PSR, kinerja industri kelapa sawit nasional bisa memburuk, karena produktivitas yang rendah akan terus menghambat daya saing di pasar global.
Setiyono berharap, ke depan, ada perbaikan sistem yang dilakukan secara menyeluruh, termasuk pendampingan aktif dari dinas perkebunan di daerah. Dengan semakin terbukanya komunikasi antara petani dan pemerintah, serta adanya penyederhanaan birokrasi, PSR diharapkan bisa menjadi solusi nyata dalam memperkuat keberlanjutan industri kelapa sawit nasional yang berbasis rakyat. ()