
Pemerintah Provinsi Riau tengah merencanakan kebijakan baru yang menarik perhatian industri sawit di wilayah tersebut. Dalam rencana tersebut, akan dikenakan pajak per batang kelapa sawit, dengan tarif yang diusulkan mencapai Rp1.700 per pohon per bulan. Kebijakan ini sejalan dengan kebijakan pajak air permukaan (PAP) yang akan diterapkan pada berbagai perkebunan, termasuk kelapa sawit. Rencana ini dimuat dalam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang disusun oleh Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau.
Pengenaan pajak ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan bahwa sektor perkebunan sawit berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah. Namun, kebijakan ini tidak lepas dari protes dan kekhawatiran berbagai pihak, terutama dari asosiasi sawit. Dalam wawancaranya dengan media lokal, Rudi Khairul, Ketua Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak adil dan hanya menyasar kelapa sawit. Rudi menyarankan agar pajak air permukaan juga diterapkan pada semua jenis tanaman yang mengandalkan air permukaan, seperti akasia, eucalyptus, dan aren, bukan hanya pada tanaman sawit. Ia juga berpendapat bahwa pajak harus dihitung berdasarkan kebutuhan air tiap tanaman atau aktivitas ekonomi yang menggunakannya, bukan hanya mengarah pada satu komoditas. “Jika dilihat dari perda itu seakan ada diskriminasi terhadap sawit, akan menimbulkan stigma negatif pada sawit,” ujarnya dalam wawancara tersebut.
Pentingnya melihat pajak secara lebih komprehensif juga disampaikan oleh Husaimi Hamidi, mantan anggota DPRD Riau. Dalam keterangannya kepada media lokal, Husaimi berpendapat bahwa meskipun pajak ini hanya diterapkan pada perusahaan besar, kebijakan ini tetap dapat menimbulkan kecemburuan sosial antara petani kecil dan perusahaan besar. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan atau korupsi dalam penerapan pajak tersebut, mengingat mekanisme perhitungan yang rumit dan tidak jelas. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kesulitan dalam menghitung jumlah pohon sawit di setiap hektare kebun, terutama mengingat variasi dalam jumlah pohon per hektare, serta masalah pohon yang mati yang sulit untuk dihitung secara akurat. Menurut Husaimi, perhitungan jumlah batang per pohon sangat sulit dilakukan, karena satu hektare kebun sawit bisa memiliki jumlah pohon yang berbeda-beda tergantung pada kepadatan tanam dan kondisi kebun.
Kekhawatiran terkait perhitungan pajak per batang juga diungkapkan oleh petani dan pengusaha sawit yang merasa bahwa implementasi pajak ini akan membebani mereka, khususnya karena ketidakpastian dalam cara pengukuran dan pelaporan. Misalnya, pada satu hektare kebun, jumlah pohon sawit yang ditanam bisa sangat bervariasi, tergantung pada kepadatan tanam dan kondisi kebun. Dengan demikian, jika ada pohon yang mati atau tidak produktif, hal ini dapat mempengaruhi jumlah batang yang dihitung dan memberikan ketidakjelasan dalam penetapan pajak.
Sementara itu, beberapa pihak mendukung bahwa pemerintah perlu mengevaluasi kembali sumber pendapatan daerah yang lebih potensial. Selain pajak per batang sawit, mereka menyoroti sektor-sektor lain yang juga dapat menjadi sumber pendapatan lebih stabil, seperti pajak pada pabrik kelapa sawit, yang dapat memberikan pemasukan lebih besar dan lebih mudah diatur. Pendapatan yang berasal dari sektor hilir seperti ini dianggap lebih terukur dan lebih adil karena bisa menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam industri sawit, baik petani kecil maupun perusahaan besar.
Secara keseluruhan, meskipun tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, pengenaan pajak per batang kelapa sawit ini memunculkan berbagai pertanyaan dan tantangan, terutama terkait dengan implementasi yang adil, akurasi penghitungan, dan kemungkinan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas. Kebijakan ini perlu ditinjau dengan hati-hati untuk memastikan bahwa ia tidak membebani para petani kecil dan tetap mendukung keberlanjutan industri sawit di Indonesia, yang juga merupakan salah satu penopang ekonomi nasional.