Industri sawit di Indonesia melibatkan tidak kurang dari 16 juta anggota masyarakat. Tidak semua tertampung sebagai staf perusahaan. Sebagai konsekuensi dari kebutuhan yang ada, tidak sedikit pula yang menjadi pegawai dengan upah harian. Untuk menjamin agar pekerja harian tetap mendapatkan keadilan dan selaras dengan konsep sawit yang berkelanjutan, maka lahirlah sebuah buku panduan yang diinisiasi oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Buku panduan itu berjudul “Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian Kelapa Sawit Berkelanjutan”, atau biar mudah disingkat menjadi PADU PERKASA, diluncurkan pada 19 Maret 2025 di Jakarta. Buku ini menyusul dua buku sebelumnya yang bicara tentang perlindungan pekerja perempuan di kebun sawit serta buku tentang anak-anak di kebun sawit.
Buku PADU PERKASA konon bertujuan untuk memberikan arahan praktis bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam mengelola pekerja jenis perjanjian kerja harian dengan baik dan bertanggungjawab.
Tampaknya, buku ini merupakan jawaban konkret yang ingin disodorkan Gapki atas praktik-praktik yang berbeda yang dilaksanakan anggotanya dalam melaksanakan perjanjian kerja harian. Melalui panduan ini diharapkan para anggota dapat memiliki kesamaan pandangan dan visi dalam menjadikan pekerja harian bagian penting dari industri kelapa sawit yang berkesinambungan.
Pekerja harian memiliki peran penting dalam industri sawit, tetapi kadangkala menghadapi berbagai tantangan seperti kepastian hukum, upah yang layak, serta perlindungan sosial. Selama ini, tidak sedikit pihak yang berkata miring atas praktik-praktik perjanjian kerja yang dianggap kurang memberikan keadilan maksimal kepada para pekerja.
Terdapat empat target utama dalam penyusunan panduan ini. Pertama, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan untuk memastikan bahwa penggunaan perjanjian kerja harian dalam industri sawit dilakukan secara tepat guna. Kedua, prinsip kesetaraan dan keadilan untuk memastikan bahwa perjanjian kerja harian dalam industri kelapa sawit dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kesetaraan dan keadilan.
Ketiga, untuk meminimalkan risiko bisnis dan legal yang mungkin dihadapi oleh perusahaan kelapa sawit. Dan yang juga super penting, keempat, panduan ini diharapkan dapat mendorong dan membantu perusahaan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi ISPO/RSPO.
“Dengan adanya buku PADU PERKASA, diharapkan penggunaan pekerja harian dapat lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas industri secara keseluruhan,” ujar Wakil Ketua Umum II GAPKI Susanto saat menyampaikan sambutan pada acara peluncuran buku (Wispo, 19/03/25)
Rilis buku panduan ini layak diapresiasi mengingat adanya niat yang baik untuk terus memperbaiki dan dalam jangka panjang sangat dibutuhkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan. Sebagaimana diketahui pula, konsep “sustainability” dalam industri ini terus menjadi sorotan sebagai akibat dari persaingan minyak nabati yang semakin ketat. Dengan melaksanakan perjanjian kerja harian yang berkeadilan setidaknya dapat menutup sebagian celah kritik pihak luar terhadap usaha sawit dimana Indonesia menjadi produsen terbesar di dunia.
Berpedoman pada PADU PERKASA, kesan bahwa cuan industri sawit hanya banyak dinikmati oleh kalangan pengusahanya dapat diminimalisir, melainkan juga terbagi secara baik kepada karyawan termasuk mereka yang hanya meneken perjanjian kerja harian. Buku besutan Gapki bersama Earthworm Foundation dan JAPBUSI ini tidak cukup diluncurkan di muka publik, namun juga mesti disosialisasikan secara kontinyu baik kepada pengusaha maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam perjanjian kerja bidang sawit. ()