
Diskursus mengenai kehutanan dan kelapa sawit di Indonesia kerap kali tidak bisa dilepaskan dari persoalan tata kelola lahan dan kerangka hukum yang melandasinya. Dalam wawancara SawitIDN bersama Petrus Gunarso, pakar kehutanan dan lingkungan, terungkap bahwa akar dari berbagai persoalan kehutanan dan perkebunan—termasuk kelapa sawit—bermula dari desain regulasi kehutanan di Indonesia yang sejak awal menyisakan dualisme pengelolaan lahan.
Pada mulanya, regulasi kehutanan di Indonesia dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Kehutanan. Posisi undang-undang ini berhadapan langsung dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Keduanya sama-sama bersifat “pokok”, namun lahir dalam konteks rezim politik yang berbeda. UUPA disusun pada masa Orde Lama dengan semangat reforma agraria dan kesatuan penguasaan tanah, sementara UU Pokok Kehutanan hadir pada era Orde Baru, ketika pendekatan pembangunan lebih berorientasi pada kontrol negara atas sumber daya alam dan investasi.
Perbedaan konteks kelahiran inilah yang kemudian memicu fragmentasi dalam sistem penguasaan dan pengelolaan lahan di Indonesia. Sejak diberlakukannya UU Kehutanan dan diperkuat dengan hadirnya UU Penanaman Modal, rezim pengelolaan lahan secara de facto terbelah menjadi dua. Pertama, rezim kehutanan yang mencakup kawasan hutan. Kedua, rezim di luar kawasan hutan yang dikenal sebagai APL (Area Penggunaan Lain).
Pemisahan ini menciptakan dualisme pengaturan lahan yang hingga kini masih menjadi sumber kebingungan hukum. Secara prinsip, agraria seharusnya dipandang sebagai satu kesatuan sistem, bukan dua rezim yang berdiri sendiri. Namun dalam praktiknya, kawasan hutan ditempatkan di bawah otoritas kehutanan, sementara APL dikelola melalui mekanisme agraria dan tata ruang. Akibatnya, satu bidang lahan dapat dipersepsikan berbeda tergantung rezim hukum yang digunakan.
Dalam konteks industri kelapa sawit, kondisi ini memiliki implikasi yang sangat signifikan. Sebagian besar konflik lahan, tumpang tindih perizinan, hingga tudingan pelanggaran kehutanan terhadap perkebunan sawit berakar dari ketidakjelasan status kawasan. Tidak sedikit areal sawit yang secara administratif berada di dalam kawasan hutan, meskipun secara faktual telah lama dikelola, dihuni, atau dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Petrus Gunarso menekankan bahwa kebingungan ini muncul karena fungsi kehutanan mengalami pergeseran. Idealnya, kehutanan berfokus pada pengurusan hutan sebagai ekosistem—meliputi perlindungan fungsi ekologis, keanekaragaman hayati, dan jasa lingkungan. Namun dalam praktik regulasi, kehutanan justru menjadi instrumen penguasaan lahan, bukan semata pengelolaan ekosistem hutan.
Pendekatan ini kemudian berdampak pada industri kelapa sawit yang kerap diposisikan sebagai pihak yang “berhadapan” dengan kehutanan. Padahal, persoalan utamanya bukan semata soal komoditas sawit, melainkan soal desain tata kelola lahan yang sejak awal tidak terintegrasi. Ketika kawasan hutan ditetapkan secara administratif tanpa mempertimbangkan realitas sosial dan historis di lapangan, konflik menjadi sulit dihindari.
Ke depan, pembenahan hubungan antara UU Kehutanan dan sektor kelapa sawit membutuhkan pendekatan yang lebih holistik. Harmonisasi regulasi agraria dan kehutanan, penegasan fungsi kawasan hutan berbasis ekosistem, serta penyelesaian status lahan secara adil dan transparan menjadi kunci. Tanpa itu, industri kelapa sawit akan terus berada dalam pusaran ketidakpastian hukum, meskipun berperan penting dalam perekonomian nasional.
Memahami akar historis dan struktural UU Kehutanan bukan hanya penting bagi pembuat kebijakan, tetapi juga bagi publik agar diskursus sawit dan kehutanan tidak terus terjebak dalam narasi hitam-putih.