Pungutan Ekspor (PE) CPO akan segera naik sebesar 2,5%. Pemerintah berkilah bahwa hal itu dibutuhkan bagi dana hilirisasi dan tambahan subsidi biodiesel serta replanting. Namun bagi pengusaha, kenaikan itu merupakan penurunan margin keuntungan. Sementara banyak petani was-was akan terjadinya gonjang-ganjing harga. Ada aneka tanggapan beragam atas kebijakan dimaksud.
Per 17 Mei 2025, pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari 7,5% menjadi 10%. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30 Tahun 2025 dan dimaksudkan untuk memperkuat pendanaan bagi berbagai program strategis, seperti hilirisasi industri, subsidi biodiesel, serta program peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit. Langkah ini diposisikan sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan menjaga keberlanjutan industri sawit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menjamin kelangsungan program energi berbasis sawit.
“Kita ingin industri sawit bukan hanya besar dari sisi volume, tetapi juga mampu berkontribusi pada ketahanan energi dan kesejahteraan petani,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN pada 16 Agustus 2024.
Dana dari pungutan ini kemudian akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, lembaga yang menjadi motor utama pendanaan berbagai program strategis di sektor ini.
Selain untuk subsidi biodiesel, dana pungutan juga ditujukan untuk mempercepat hilirisasi. Pemerintah berharap, dengan beban ekspor yang lebih tinggi untuk CPO mentah, pelaku usaha akan lebih terdorong untuk mengolah produk sawit di dalam negeri. Produk-produk seperti minyak goreng, margarin, biodiesel, hingga bahan baku kosmetik dinilai mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar serta menyerap lebih banyak tenaga kerja. Strategi ini juga bertujuan memperkuat industri hilir dalam negeri agar tidak terus bergantung pada ekspor bahan mentah.
Namun, kebijakan ini menuai kekhawatiran dari kalangan pengusaha. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai bahwa kenaikan PE berpotensi menggerus daya saing ekspor CPO Indonesia. Negara pesaing seperti Malaysia disebut memiliki tarif yang lebih kompetitif, sehingga Indonesia terancam kehilangan sebagian pangsa pasar global.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menyebutkan bahwa beban ekspor kini makin berat karena harus ditambah dengan bea keluar dan kewajiban distribusi domestik (DMO).
“Total beban ekspor kini bisa menembus lebih dari US$ 221 per ton. Ini jelas akan menekan margin pelaku usaha,” ujarnya dalam wawancara dengan Kontan (15/5).
Di sisi lain, petani kelapa sawit, terutama petani swadaya, berada dalam posisi yang lebih rentan. Harga tandan buah segar (TBS) sangat dipengaruhi oleh harga CPO dunia serta kebijakan fiskal seperti pungutan ekspor ini. Kenaikan PE mendorong pabrik kelapa sawit (PKS) menurunkan harga beli TBS guna mengompensasi beban tambahan, yang pada akhirnya menggerus pendapatan petani.
Menurut data Info sawit, harga TBS saat ini stagnan di kisaran Rp 2.300 - 3.400 per kilogram. Dengan adanya kenaikan PE, harga TBS diperkirakan bisa turun 5–10% dalam waktu dekat apabila tidak ada intervensi pemerintah. Petani kecil pun semakin tertekan, terlebih karena mereka selama ini telah menghadapi berbagai keterbatasan: akses pasar yang minim, modal usaha terbatas, hingga fasilitas teknis yang kurang memadai.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa dana yang terkumpul dari pungutan ekspor ini akan kembali kepada sektor sawit, terutama melalui subsidi pupuk, program replanting, serta pembangunan infrastruktur perkebunan. Selain itu, dengan meningkatnya penggunaan biodiesel berbasis CPO, permintaan domestik terhadap sawit diharapkan terus tumbuh, memberikan jaminan pasar dalam jangka panjang.
Namun, harapan tersebut belum tentu sejalan dengan realitas di lapangan. Petani kecil menilai bahwa manfaat dari dana BPDP masih belum langsung dirasakan oleh mereka. Banyak di antara mereka yang justru membutuhkan kebijakan harga yang lebih konkret dan pembinaan intensif, bukan sekadar janji distribusi dana.
Kenaikan tarif PE CPO yang diberlakukan pada 17 Mei 2025 memang diniatkan untuk memperkuat struktur industri sawit nasional. Namun, tanpa perencanaan yang matang dan distribusi manfaat yang merata, kebijakan ini dikhawatirkan justru memperlebar jurang antara pelaku industri besar dan petani kecil. Untuk itu, dibutuhkan langkah konkret agar dana hasil pungutan benar-benar kembali kepada pihak yang paling membutuhkan: para petani yang menjadi ujung tombak industri sawit Indonesia. ()