Implementasi aturan deforestasi UE alias EUDR mungkin akan mundur lagi ke akhir 2026. Komisi Uni Eropa tampaknya memiliki kesadaran baru bahwa memaksakan EUDR tanpa persiapan yang matang justru akan menimbulkan masalah. Di sisi lain, khususnya bagi petani Indonesia, inilah waktu tambahan untuk berbenah diri.
Komisioner UE Urusan Lingkungan asal Swedia, Jessica Roswall tiba-tiba memberikan pernyataan (23/09) di depan komisioner lainnya tentang masih adanya kendala sistem IT yang mengganjal pelaksanaan EUDR yang direncanakan mulai aktif akhir Desember ini. Sehingga jika dipaksakan akan menimbulkan banyak ketidakpastian baik dari kalangan pemegang otoritas maupun berbagai kalangan terkait. “Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi tengah mempertimbangkan pemunduran implementasi EUDR, dari 30 Desember 2025, ke satu tahun berikutnya,” ujarnya sebagaimana dikutip Reuters.
Roswall bermaksud segera melakukan diskusi masalah ini dengan berbagai pihak yang berwenang, sebelum pada akhirnya secara formal mengumumkan penundaan setahun tersebut. Meski demikian, dukungan penundaan sudah mengalir antara lain dari rekannya dari Jerman, Christine Schneider (Partai CDU). Menurutnya, masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperkenalkan waktu transisi atau implementasi non-binding guidelines. Harus ada Langkah-langkah kongkrit guna memastikan pelaksanaan berjalan mulus.
Banyak pihak menilai, UE terlalu bersemangat dengan menorehkan aturan detail yang begitu banyak dalam mekanisme deforestasi sehingga pada akhirnya justru membelitnya dalam sistem IT yang menjadi pendukung utamanya. Pemunduran satu tahun awalnya diperkirakan telah dianggap memadai untuk mengatasi semua masalah, namun kenyataannya tidak semudah itu. Bahkan berbagai negara mitra UE seperti Polandia, Indonesia dan bahkan Amerika Serikat masih terus menyampaikan keluhan atas rumitnya persyaratan EUDR dimaksud.
EUDR mungkin menjadi sebuah aturan yang ideal sebagai instrumen yang akan mencegah kegiatan-kegiatan penggundulan hutan. Namun karena saking detailnya akibat menggunakan standar-standar Uni Eropa, pada akhirnya tidak dapat dilaksanakan dengan mudah. Di luar Uni Eropa, masih banyak pihak yang secara praktis tidak bisa mengikuti aturan tersebut karena memiliki keadaan yang benar-benar jauh berbeda. Untuk itulah, jika benar-benar terjadi penundaan kedua kalinya, maka kiranya Uni Eropa dapat melakukan adjustment sepertunya serta tidak perlu lagi menerapkan aturan secara kaku.
Di Indonesia sendiri, pelaksanaan EUDR ini telah menjadi pembicaraan yang cukup hangat mengingat akan berdampak pada berbagai sektor. Khusus di perkebunan sawit misalnya, kisaran 43 persen dari lahan yang ada dikelola oleh petani yang rata-rata belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang berbagai persyaratan EUDR. Penundaan selama setahun kedepan ini (bila terjadi), maka semestinya menjadi waktu emas bagi persiapan kalangan petani dibawah arahan dan bimbingan Pemerintah. Banyak sekali aturan-aturan yang harus dipenuhi dan hal itu tidak lepas dari kebijakan Pemerintah dan usaha yang dilakukan oleh para petani.
Adapun korporasi sawit Indonesia, tampaknya lebih mudah menyesuaikan dengan aturan EUDR mengingat lahannya bisa dibilang relatif “bersih” serta pengelolaan perkebunannya didukungan dengan peralatan yang canggih, sehingga masalah ketertelusuran (misalnya) akan dengan mudah diatasi.
Yang jelas, melalui dua tahun jeda implementasi EUDR ini, UE semestinya dapat mawas diri dengan melakukan simplifikasi-simplifikasi aturan yang tetap mendorong deforestasi sehingga perdagangan bisa maju dan memberikan kemakmuran bagi semua. Di sisi lain, negara-negara mitra UE terus memberikan masukan perbaikan bagi kelancaran dagang serta perlindungan lingkungan. Kita tidak ingin, waktu yang berharga ini hilang begitu saja tanpa memberikan makna bagi semua. ()