Indonesia memasuki fase krusial dalam kebijakan energi dan perdagangan. Ambisi biodiesel B50 pada 2026 berjalan beriringan dengan kebutuhan menjaga kinerja ekspor, terutama setelah pembicaraan dagang dengan Amerika Serikat dengan tarif 19% bagi barang Indonesia, (lebih rendah dari ancaman 32%), namun tetap menuntut konsesi ekonomi. Menurut Reuters, kesepahaman yang dicapai pada medio Juli itu menurunkan tensi tarif, dengan catatan detail pengecualian produk masih dinegosiasikan (“Indonesia still negotiating details, exemptions on US tariff deal”, 18 Juli 2025).
Di sisi domestik, mesin kebijakan biodiesel sudah dipacu. Kementerian ESDM menetapkan pemerintah mengalokasikan 15,6 juta kiloliter (KL) biodiesel untuk 2025 seiring naiknya mandatori ke B40, dan studi teknis B50 pada 2026 berjalan paralel. Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi pada Kementerian ESDM menyampaikan rencana tersebut dalam rapat dengan DPR, menegaskan B50 bukan sekadar wacana, tetapi lintasan kebijakan yang sedang diuji secara teknis.
Menurut Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), kapasitas produksi biodiesel perlu ditambah sekitar 4 juta kiloliter agar pasokan mencukupi ketika bauran ditingkatkan ke B50. Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) masih menjadi tantangan terbesar, sehingga diperlukan peningkatan output CPO untuk memastikan ketersediaan bahan baku biodiesel di dalam negeri.
Ketegangan kepentingan muncul ketika kebutuhan devisa untuk menyeimbangkan paket belanja impor dari Amerika Serikat dan mendorong peningkatan ekspor, termasuk minyak sawit. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia pada Juni 2025 mencapai USD 23,44 miliar, tumbuh 11,29% dibanding periode yang sama tahun lalu. Lonjakan ini antara lain dipicu oleh kenaikan pengiriman lemak dan minyak nabati (termasuk CPO) yang naik 22,05% serta emas yang melonjak lebih dari 100%. Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa nilai ekspor dapat tetap meningkat meskipun volume pengiriman bulanan sempat berfluktuasi, karena faktor harga komoditas dan pergeseran pasar memegang peranan penting.
Di sisi fiskal, pendanaan program biodiesel juga tengah diatur ulang. Kementerian Keuangan bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menetapkan penyesuaian pungutan ekspor CPO menjadi kisaran 4,5%–10% dari harga referensi, naik dari sebelumnya 3%–7,5%. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat kas BPDPKS dalam menutup selisih harga antara CPO dan solar yang digunakan pada program biodiesel. Meski demikian, penyesuaian ini berpotensi menambah beban biaya produsen di hulu, terutama saat harga CPO sedang tinggi. Jika ekspor ditahan demi memastikan pasokan domestik untuk target B50, penerimaan dari pungutan ekspor juga bisa menurun, menciptakan dilema antara menjaga ketahanan energi dan mempertahankan ruang fiskal.
Menjaga keseimbangan antara kepentingan ekspor dan ketahanan energi domestik menjadi tantangan utama bagi sektor sawit. Berdasarkan data dan kebijakan yang telah diumumkan pemerintah, terdapat salah satu opsi strategi yang dapat dipertimbangkan, yaitu menerapkan skema pungutan (levy) yang bersifat counter-cyclical, yakni dinaikkan saat harga CPO tinggi untuk memperkuat pendanaan program biodiesel, dan diturunkan saat harga melemah.
Selain itu, percepatan penerapan sistem ketertelusuran (traceability) juga penting untuk mengantisipasi kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang akan berlaku bertahap mulai akhir 2025 hingga 2026. Upaya ini akan membantu menjaga akses pasar global sekaligus memastikan keberlanjutan industri sawit nasional. Dengan begitu, Indonesia bisa memaksimalkan peluang ekspor tanpa mengorbankan agenda ketahanan energi dan transisi yang telah lama disiapkan. ()