Beberapa wilayah sawit Indonesia tengah menghadapi gelombang penjarahan. Aksi brutal ini dinilai tidak hanya meresahkan pelaku industri kelapa sawit tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi daerah. Dan bila tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin tindakan kriminal tersebut bisa turut memengaruhi produksi sawit nasional.
Dikutip dari laman Antara (17/3/25), pakar hukum kehutanan, Dr. Sadino menyampaikan kekhawatirannya yang serius atas meningkatnya aksi penjarahan yang tidak terkendali. Ia menilai perlu langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum untuk meredam potensi konflik serta menjaga kelangsungan industri sawit sebagai penyumbang utama perekonomian nasional. Menurutnya, jika dibiarkan berlarut-larut penjarahan bisa meluas dan semakin sulit ditangani.
“Ini yang saya khawatirkan kejadian ini akan menjalar ke wilayah lain yang terutama yang dipasang plang. Berarti perintah Presiden Prabowo Subianto tidak terpenuhi yang meminta agar tidak mengganggu produksi dan keberlanjutan (industri sawit),” ungkap dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu.
Sadino juga menyoroti keterbatasan aparat dalam melakukan pengamanan di kawasan yang luas dan terpencar. Ia menyatakan bahwa banyak area perkebunan sawit yang tidak dapat diawasi secara intensif sebagai konsekuensi dari keterbatasan logistik dan anggaran. Hal ini menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penjarahan secara bebas tanpa rasa takut akan sanksi hukum.
Sebagai contoh, sepanjang tahun 2024 Polda Kalimantan Tengah menangani sebanyak 321 kasus pencurian sawit yang melibatkan lebih dari 500 tersangka. Pada tahun 2025, kasus penjarahan disebut semakin marak seiring penyegelan lahan sawit oleh Pemerintah.
Penjarahan sawit diyakini tidak hanya mengganggu aktivitas ekonomi, tetapi juga berisiko memperburuk iklim investasi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam wawancara September lalu, pengamat perkebunan Kalteng, Rawing Rambang, menyebut bahwa maraknya aksi ilegal ini dapat mencoreng citra daerah di mata investor, terutama karena ketidakpastian hukum dan lemahnya jaminan keamanan atas aset dan lahan investasi.
“Saya berharap agar aparat penegak hukum menindak para penjarah karena sangat merugikan citra Kalimantan Tengah di mata investor,” ungkap Rawing kepada RRI (4/9/24).
Jika tren ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan muncul efek domino, dimana penjarahan bisa menyebar ke wilayah lain yang belum tertib secara hukum. Hal ini tidak hanya membahayakan operasional perusahaan sawit, tetapi juga akan berdampak negatif terhadap ribuan petani plasma yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
Beberapa pakar juga menyoroti situasi ini sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Mereka menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri dalam menjaga ketertiban dan kelangsungan bisnis sawit yang berkelanjutan serta berpihak pada petani.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu mengedepankan pendekatan preventif dan partisipatif. Selain penguatan pengawasan di lapangan, penyuluhan hukum kepada masyarakat setempat juga perlu dilakukan. Di sisi lain, kolaborasi dengan perusahaan dan para petani plasma juga penting untuk memastikan keberlanjutan industri tidak terganggu. Pendekatan yang menyeluruh dan adil menjadi salah satu kunci agar konflik penjarahan tidak meluas dan industri sawit tetap menjadi pilar ekonomi yang kokoh. ()