Sempat dibuat waswas pendanaan dihentikan sementara, kini petani sawit mulai bergairah. Pasalnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) 5 Februari lalu meneken perjanjian penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Gelombang I tahun 2025. Total lahan perkebunan yang didanai untuk peremajaan pada gelombang ini mencapai 8.783 hektare.
Acara penandatanganan itu menghadirkan para petani dari 14 provinsi antara lain: Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Setiap petani mendapat pendanaan sebesar Rp 60 juta per hektare dari kebunnya.
Selain dana PSR, pada kegiatan tersebut BPDP juga menyalurkan dana Sarana dan Prasarana (Sarpras) kepada 4 kelompok petani dari provinsi Aceh. Dana Sarpras digunakan untuk membiayai pembangunan dan perbaikan infrastruktur serta fasilitas penunjang yang diperlukan dalam industri kelapa sawit, terutama bagi petani sawit rakyat.
Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin dikutip dari situs BPDP (10/2) mengatakan, penandatanganan yang dilakukan menunjukkan keseriusan lembaganya dalam mendukung peremajaan sawit rakyat. Menurutnya hal tersebut sejalan dengan regulasi pemerintah melalui Permentan Nomor 3 Tahun 2022 dan Permentan Nomor 19 Tahun 2023, serta aturan BPDP terkait penyaluran dana PSR dan sarana prasarana.
Sebagaimana diketahui, dana PSR berperan fundamental untuk mendongkrak produktivitas sawit rakyat. Banyak kebun sawit mereka telah memasuki usia tidak produktif sehingga hasil panen menurun drastis. Dengan program ini petani dapat mengganti tanaman tua dengan bibit unggul sehingga opotimis hasil panen dapat meningkat. PSR juga tidak hanya akan berdampak positif pada pendapatan petani, tetapi pada ujungnya dapat mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Yang jelas, pendanaan ini tidak boleh terhenti karena merupakan faktor kunci dalam memastikan keberlanjutan industri sawit Indonesia dimana 42% lahannya dikelola petani. Bantuan PSR akan medorong petani dapat meningkatkan produktivitas tanpa perlu membuka lahan baru, sedangkan dukungan sarpras berguna bagi tercapainya efisiensi distribusi, pengolahan, dan akses pasar.
Tanpa itu, petani akan kesulitan meningkatkan hasil panen dan daya saing, yang berisiko menurunkan kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional. Keberlanjutan sawit Indonesia sangat bergantung pada peremajaan dan infrastruktur yang memadai, sehingga kebijakan pendanaan harus tetap berjalan guna menjaga posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia.
Program PSR telah dicanangkan sejak 2016. Sejak saat itu, BPDP (dulu bernama BPDPKS) telah menyalurkan dana PSR untuk 364.552 hektare lahan yang dikelola oleh sekitar 160.000 petani rakyat. Meskipun demikian, realisasinya masih jauh dibawah target yang ditetapkan pemerintah. Kerumitan persyaratan administratisi termasuk verifikasi status lahan yang tidak berada di kawasan hutan berkontribusi pada masalah tersebut. Masih sangat diperlukan terobosan dan sinergi yang lebih baik antar pemangku kebijakan untuk menyelesaikan hambatan-hambatan PSR. ()