
Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) atau dikenal dengan Palm Oil Mill Effluent (POME) merupakan limbah yang mengandung air padatan dan minyak. Minyak yang terkandung di dalam POME ini berpotensi untuk dimanfaatkan Kembali menjadi bahan baku bioavtur. Pemanfaatan minyak dalam POME ini diperkirakan dapat mengurangi emisi karbon secara signifikan dari kolam limbah, disebabkan dapat menurunkan BOD dan COD sehingga mengurangi gas rumah kaca. Karenanya, pengembangan serta pemanfaatan minyak POME perlu didukung berbagai pihak agar dapat secara optimal mendukung upaya pemerintah mengurangi GRK.
Hal itu, disampaikan peneliti senior Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS), Dimas Haryo Pamungkas dalam forum diskusi publik "Penyempurnaan Kebijakan Pengaturan dan Pengelolaan/Pemanfaatan LCPKS Secara Optimal dan Berkelanjutan" di IPB, Bogor (5/2). Lebih lanjut dikatakan bahwa POME secara teknis merupakan residu dari proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) di pabrik kelapa sawit yang mengalir ke kolam limbah bersamaan dengan air yang digunakan dalam proses pengolahan. Bersamaan dengan air tersebut, ikut serta minyak yang lolos dari proses di condensate dan sludge separator yang kemudian terkumpul di kolam limbah.
Minyak POME ini jika dimanfaatkan menjadi bioavtur dapat disebut sebagai Sustainable Aviation Fuel (SAF). ICAO sendiri sebagai Lembaga yang menetapkan regulasi Penerbangan Sipil Internasional telah menyatakan POME sebagai residu dan masuk di dalam daftar positif eligible oil, sehingga dapat dikategorikan sebagai SAF. “Berdasarkan hasil perhitungan LCA oleh tim Tripatra, nilai emisi karbon SAF berbahan baku minyak POME akan sangat rendah yang dapat mengurangi emisi lebih dari 70% dari penggunaan jet avtur” jelas Dimas.
Berdasarkan perhitungan Tripatra, nilai emisi karbon POME sekitar 26 grCO2e/MJ, dengan potensi penghematan emisi karbon sebesar 71%. Berbeda dengan CPO yang emisinya dinilai tinggi yaitu 76,5 gr CO2e/MJ, atau hanya hemat 14%, dengan catatan CPO diproses di PKS yang sudah menggunakan methane capture.
Secara teknis, minyak POME dapat dikonversi menjadi SAF menggunakan teknologi yang dikenal efisien dan sudah lebih mature dibandingkan teknologi lain, yakni Hydroprocessed Esters and Fatty Acids (HEFA). Proses dengan HEFA dapat mengubah minyak dan lemak menjadi bahan bakar jet yang lebih ramah lingkungan. Teknologi HEFA juga dapat menghasilkan produk dengan yield yang tinggi, dengan rendemen sekitar 70-80% dari bahan bakunya. Jauh lebih banyak dibandingkan bahan baku teknologi lain.
Saat ini, walaupun POME telah masuk dalam positive list ICAO, namun belum memiliki nilai default emisi karbon sebagaimana halnya Used Cooking Oil (UCO) dan CPO. Dikabarkan, pengajuan agar POME memiliki nilai default, telah diajukan ke ICAO pada November 2024 lalu oleh anggota Committee on Aviation Environmental Protection ICAO di Indonesia yaitu Kementerian Perhubungan. Kabarnya proposal tersebut akan mulai dibahas per bulan ini, Maret 2025.
Selanjutnya, dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, dan akademisi, sangat diperlukan agar SAF dapat segera diberlakukan di Indonesia sebagaimana program biodiesel yang sudah berjalan. Kolaborasi dalam pengembangan kebijakan yang mendukung pemanfaatan SAF secara berkesinambungan diperlukan untuk mempercepat transisi bahan bakar menuju industri aviasi yang lebih ramah lingkungan.
Ke depan, diperlukannya mandat yang lebih progresif untuk mendukung percepatan implementasi SAF sehingga dampak positifnya dapat lebih cepat dirasakan, baik dari sisi penurunan emisi penggunaan bahan bakar maupun emisi limbah POME. Jika POME berhasil diakui memiliki nilai default emisi yang rendah oleh ICAO, maka akan membuka peluang besar bagi Indonesia untuk berkontribusi lebih signifikan dalam upaya dekarbonisasi sektor penerbangan global dikarenakan besarnya potensi yang dimiliki industri sawit Indonesia sekaligus memperkuat posisi industri kelapa sawit nasional di kancah dunia. ()